Syarat Sekolah Menerima Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019_ Untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
Agar pengalokasian dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan tujuan dan sasaran, diperlukan peraturan mengenai pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Tujuan Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019
Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Syarat Sekolah Menerima Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019
Syarat Sekolah Menerima Dana Bos Afirmasi SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019
1. BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
2. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas memenuhi syarat sebagai berikut: a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
d. memiliki sumber listrik; dan
e. memiliki jaringan internet.
3. Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin di atas (2) diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.
4. Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2), dan (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.
Syarat Sekolah Menerima Dana Bos Kinerja SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019
1. BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
2. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin di atas (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c. memiliki jumlah siswa paling sedikit:
1. 60 (enam puluh) untuk SD;
2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
d. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin (2) berdasarkan:
a. peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
b. peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
c. jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
4. Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin (2) dan poin (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.
Note: Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.
Alokasi dan Penggunaan Bantuan Dana BOS
1. Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
2. Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
3. alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.
4. Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.
KOMPAS.com –
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mengembangkan
program Digitalisasi Sekolah dalam rangka persiapan memasuki era
revolusi industri 4.0.
Alokasi dana pengembangan program tersebut disiapkan melalui dana
Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) yang berupa BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja.
Dibandingkan tahun sebelumnya, ada perbedaan pengalokasian dana BOS
mulai tahun 2019.
Selain alokasi dana BOS reguler, pada tahun ini juga disediakan dana BOS
Afirmasi untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi
pembelajaran bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal dan sangat
tertinggal.
Selain itu, ada juga dana BOS Kinerja yang dialokasikan untuk sekolah
yang dinilai memiliki kinerja baik dalam penyelenggaraan layanan
pendidikan.
Capai Rp 4,35 triliun
Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk kedua jenis BOS tersebut yaitu Rp
4,35 triliun. Rinciannya terdiri dari BOS Afirmasi sebesar Rp 2,85
triliun, sedangkan BOS Kinerja sebanyak Rp 1,50 triliun.
Baca juga: Digitalisasi Sekolah, Kemendikbud Beri 1,7 Juta Komputer ke
36.000 Sekolah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Siapkan Dana Rp 4,35 Triliun untuk BOS Afirmasi dan Kinerja", https://edukasi.kompas.com/read/2019/09/15/10284081/kemendikbud-siapkan-dana-rp-435-triliun-untuk-bos-afirmasi-dan-kinerja?page=all.
Penulis : Erwin Hutapea
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Siapkan Dana Rp 4,35 Triliun untuk BOS Afirmasi dan Kinerja", https://edukasi.kompas.com/read/2019/09/15/10284081/kemendikbud-siapkan-dana-rp-435-triliun-untuk-bos-afirmasi-dan-kinerja?page=all.
Penulis : Erwin Hutapea
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
KOMPAS.com –
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mengembangkan
program Digitalisasi Sekolah dalam rangka persiapan memasuki era
revolusi industri 4.0.
Alokasi dana pengembangan program tersebut disiapkan melalui dana
Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) yang berupa BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja.
Dibandingkan tahun sebelumnya, ada perbedaan pengalokasian dana BOS
mulai tahun 2019.
Selain alokasi dana BOS reguler, pada tahun ini juga disediakan dana BOS
Afirmasi untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi
pembelajaran bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal dan sangat
tertinggal.
Selain itu, ada juga dana BOS Kinerja yang dialokasikan untuk sekolah
yang dinilai memiliki kinerja baik dalam penyelenggaraan layanan
pendidikan.
Capai Rp 4,35 triliun
Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk kedua jenis BOS tersebut yaitu Rp
4,35 triliun. Rinciannya terdiri dari BOS Afirmasi sebesar Rp 2,85
triliun, sedangkan BOS Kinerja sebanyak Rp 1,50 triliun.
Baca juga: Digitalisasi Sekolah, Kemendikbud Beri 1,7 Juta Komputer ke
36.000 Sekolah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Siapkan Dana Rp 4,35 Triliun untuk BOS Afirmasi dan Kinerja", https://edukasi.kompas.com/read/2019/09/15/10284081/kemendikbud-siapkan-dana-rp-435-triliun-untuk-bos-afirmasi-dan-kinerja?page=all.
Penulis : Erwin Hutapea
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Siapkan Dana Rp 4,35 Triliun untuk BOS Afirmasi dan Kinerja", https://edukasi.kompas.com/read/2019/09/15/10284081/kemendikbud-siapkan-dana-rp-435-triliun-untuk-bos-afirmasi-dan-kinerja?page=all.
Penulis : Erwin Hutapea
Editor : Yohanes Enggar Harususilo